PENGELOLAAN WEB
World Wide Web Consortium (W3C)
adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk
World Wide Web (http://www.w3.org/).
Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web,
seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP(Hypertext
Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language)
dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
Misi dari W3C bertujuan untuk
mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan
menyediakan protokol2 dan panduan2 untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang
dari web itu sendiri.
W3C dibuat pada 20 Oktober
1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of
Tekchnology (MIT). W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard
internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi
online melalui internet. W3C juga menghasilkan software acuan. W3C Netscape
Communications Corporation adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini
dijalankan oleh MIT LCS, INIRA Institute national the Recherce en Informatique
sebuah lembaga peneletian ilmu komputer perancis, bekerja sama dengan CERN
Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web.
W3C didanai oleh industri yang menjadi
angggotanya, tetapi produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim
Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C (World Wide Web
Consortium), standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan
dari teknologi yang berhubungan dengan Web, seperti HTML. W3C bekerja dengan
tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan
budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).
Karena Web begitu penting (meliputi
segala aspek), tidak ada satu organisasipun yang dapat berdiri sendiri
mengembangkan setiap bagian teknologi itu, W3C memberikan suatu wadah untuk
bisa mengembangkan secara bersama. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu
adalah :IBM,Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia,
SunMicrosystems selain anggota-anggota tersebut masih banyak lagi
lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta yang turut andil dalam
perkembangan W3C.
Organisasi ini sampai dengan Februari
2012 sudah memiliki 345 anggota di seluruh dunia, terdiri dari
berbagai perusahaan, organisasi, universitas diantaranya seperti apple inc,
baidu inc, fujitsu, facebook, ericsson dan yang lainnya. Didirikan pada tahun 1994
dan diketuai oleh sang penemu web sendiri Sir Tim berners lee.
Satu hal penting yang dilakukan oleh
W3C adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan
"Rekomendasi W3C") yang mana mendefinisikan protokol komunikasi
(seperti HTML dan XML) serta masih banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru
ini maka para developer perangkat internet seperti web browser harus
menyesuaikan agar nantinya fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser
mereka.
Salah satu layanan standarisasi yang di berikan adalah
rekomendasi untuk layanan web design yang berkaitan dengan penggunaan bahasa
scripting seperti HTML, XML, XHTML, CSS, DOM, SVG dan lain sebagainya. Untuk
mengenal lebih jauh istilah-istilah tersebut kunjungi www.w3schools.comsalah satu online web
tutorial dari W3C.
Salah satu aplikasi keluarannya yang masih berhubungan dengan web tool design adalah berupa Validator.alat untuk memvalidasi (mengabsahkan) sebuah file dalam Web (website/web blog) yang tersedia secara online dan gratis di situs resminya.
Ada beberapa validator yang di keluarkan di antaranya :
Salah satu aplikasi keluarannya yang masih berhubungan dengan web tool design adalah berupa Validator.alat untuk memvalidasi (mengabsahkan) sebuah file dalam Web (website/web blog) yang tersedia secara online dan gratis di situs resminya.
Ada beberapa validator yang di keluarkan di antaranya :
·
CSS Validator
Buat yang suka customize CSS bisa validasikan hasil kreasi CSS disini. Atau download aplikasinya langsung yang tersedia di bagian bawah halamannya (file jar).
Buat yang suka customize CSS bisa validasikan hasil kreasi CSS disini. Atau download aplikasinya langsung yang tersedia di bagian bawah halamannya (file jar).
·
Mark up Document Validator
Untuk mengecek validitas tipe dokumen file sebuah web.
Untuk mengecek validitas tipe dokumen file sebuah web.
·
Mobile ok checker
Berguna untuk menilai seberapa ramah Webmu melalui tampilan mobile. Atau ke Mobile page tester juga bisa di luar W3C.
Berguna untuk menilai seberapa ramah Webmu melalui tampilan mobile. Atau ke Mobile page tester juga bisa di luar W3C.
·
Link checker
Untuk Memeriksa semua link yang tertanam di Webmu siapa tau ada broken link.
Untuk Memeriksa semua link yang tertanam di Webmu siapa tau ada broken link.
·
IETF ( Internet Engginering Task Force )
adalah
Komunitas International jaringan terbuka dalam perancangan
jaringan,operator,vendor peneliti berkaitan dengan evolusi arsitektur Internet
dan kelancaran Internet.
·
Pekerjaan teknis sebenarnya dari IETF dilakukan
dalam kelompok-kelompok kerja, yang diatur menurut topiknya ke dalam beberapa
wilayah (misalnya, routing, transportasi, keamanan, dll). Banyak pekerjaan yang
ditangani melalui mailing list. IETF mengadakan pertemuan tiga
kali per tahun.
·
·
Kelompok-kelompok kerja IETF dikelompokkan
ke daerah-daerah, dan dikelola oleh Area Director atau ADs. ADs adalah anggota Internet
Engineering Steering Group (IESG).
·
·
Memberikan pengawasan arsitektur merupakan
Internet Architecture Board (IAB). IAB juga mengadili banding ketika seseorang
mengeluh bahwa IESG telah gagal. IAB dan IESG disewa oleh Internet Society
(ISOC) untuk tujuan ini. Direktur Jenderal Area juga menjabat sebagai ketua
IESG dan IETF, dan merupakan ex-officio anggota IAB.
·
·
Internet Assigned Numbers Authority (IANA) adalah
koordinator pusat untuk penugasan nilai parameter yang unik untuk protokol
Internet. IANA ini disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk
bertindak sebagai clearinghouse untuk menetapkan dan mengkoordinasikan
penggunaan parameter protokol internet banyak.
·
·
Misi dari IETF :
·
Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan
Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis
yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola
Internet.
·
·
IETF menjalankan misi ini dengan
prinsip-prinsip utama :
·
Open Prosses : setiap orang yang tertarik
dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa yang sedang diputuskan, dan
memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada. Bagian dari prinsip ini
adalah komitmen kami untuk membuat dokumen-dokumen kami, WG mailing list kami,
daftar kehadiran kita, dan menit pertemuan kami tersedia untuk umum di
Internet.
·
·
Technical competence : isu-isu
di mana dokumen IETF menghasilkan isu-isu mana IETF memiliki kompetensi yang
diperlukan untuk berbicara kepada mereka, dan bahwa IETF bersedia untuk
mendengarkan masukan secara teknis kompeten dari sumber manapun. Kompetensi teknis
juga berarti bahwa kita mengharapkan output IETF harus dirancang untuk suara
prinsip teknik jaringan – ini juga sering disebut sebagai “kualitas rekayasa”.
·
·
Volunteer Core :peserta
dan kepemimpinan kami adalah orang-orang yang datang ke IETF karena mereka
ingin melakukan pekerjaan yang sesuai dengan misi IETF tentang “membuat
Internet yang lebih baik”.
·
Rough consensus and running code : Kami
membuat standar berdasarkan pertimbangan rekayasa gabungan peserta kami dan
pengalaman nyata dunia kita dalam menerapkan dan menggunakan spesifikasi kami.
·
Protocol ownership : ketika IETF mengambil
kepemilikan sebuah protokol atau fungsi, ia menerima tanggung jawab untuk semua
aspek dari protokol, meskipun beberapa aspek mungkin jarang atau tidak pernah
terlihat di Internet. Sebaliknya, ketika IETF tidak bertanggung jawab atas
sebuah protokol atau fungsi, tidak mencoba untuk mengontrol lebih dari itu.
ICANN
merupakan kependekan dari Internet Corporation for Assigned Names and
Numbers.
Jika
kita ingin mengunjungi suatu halaman yang ada di internet, kita akan
mengetikkan suatu nama atau suatu angka tertentu. Nama dan angka ini harus unik
sehingga kitra dapat menemukan halaman tersebut secara akurat. ICANN melakukan
koordinasi dan pengoraganisasian dalam menangani nama dan nomor yang unik ini
sehingga membuat suatu internet global. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai
ICANN silahkan mengunjungi www.icann.org .
Secara
teknis ICANN mengelola fungsi(function) dari Internet Assigned
Numbers Authority (IANA).
IANA
sendiri meliputi
1. Perancangan
protokol Address and Routing Parameter Area (ARPA ) top-level
domain
2. Manajemen
Internet DNS root zone untuk top-level domain
3. Alokasi
penggunaan angka di internet
ICANN
mendelegasikan pendaftaran domain kepada registrar. Registrar yang berhasil
memenuhi kriteria yang ditetapkan ICANN dapat dilihat di http://www.icann.org/registrar-reports/accredited-list.html .
Tidak semua reseller domain yang menjual domain merupakan registrar dari ICANN.
Untuk mengetahui siapa registrar domain anda silahkan mengunjungi http://www.internic.net/whois.html .
Terkait
dengan domain negara yang terdiri dari 2 huruf misalnya .id yang berarti
Indonesia, ICANN juga bekerjasama dengan organisasi yang dianggap dipercaya di
negeri tersebut untuk melakukan manajemen domain negara tersebut. Terkait
informasi domain negara ini dapat dibaca di Resources for Country Code
Managers di http://www.icann.org/en/resources/cctlds , sedangkan
organisasi yang mendapat pedelegesain dari ICANN dapat di baca di Root
Zone Database http://www.iana.org/domains/root/db .
Terkait
masalah yang mungkin terjadi dengan domain anda, berikut halaman untuk
menangani keluhan domain anda pada halaman Uniform Domain-Name
Dispute-Resolution Policy (UDRP) (UDRP) http://www.icann.org/en/help/dndr/udrp .
Hukum Privasi
Perlindungan Hukum di Indonesia Terhadap Informasi dan Data Pribadi
Konstitusi
Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan data didalam
UUD 1945 (sama halnya juga dengan privasi), meskipun UUD 1945 menyatakan dengan
tegas adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam UUD 1945 ketentuan
mengenai perlindungan data, secara implisit bisa ditemukan dalam pasal 28F dan
28G (1), mengenai kebebasan untuk menyimpan informasi dan perlindungan atas
data dan informasi yang melekat kepadanya.
Pasal 28F UUD RI
1945
“Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”.
Pasal 28G Ayat
(1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Perlindungan data
yang merupakan bagian dari cara untuk melindungi privasi, terkait erat dengan
hak asasi manusia yang telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM). Sama
halnya dengan UUD 1945, dalam UU HAM pun tidak menyatakan tegas ketentuan
mengenai perlindungan data. Di dalam Pasal 12 yang kemudian diikuti dengan
Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 21 UU HAM, yang senada dengan Pasal 28F dan Pasal
28G UUD 1945, menyatakan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan atas
komunikasi dan informasi yang melekat pada mereka dan tidak dapat dipisahkan
dari mereka sebagai bagian dari mereka (termasuk seluruh data individu yang
merujuk secara langsung maupun tidak langsung, keluarga, terkait harkat dan
martabat individu, hak-hak, dan properti). Privasi dan perlindungan data tidak
secara eksplisit disebutkan didalamnya.
Didalam ranah
hukum pidana, perlindungan data yang melekat kepada seseorang terkait dengan
upaya hukum yang dilakukan oleh penyidik atas tindakan pidana. Didalam KUHAP,
khususnya pada bagian mengenai Penyitaan dan Pemeriksaan Surat (BAB V Bagian
Keempat mengenai Penyitaan pasal 38-46, dan Bagian Kelima pasal 47-49), upaya
hukum untuk mendapatkan informasi atau data terkait dengan tindak pidana hanya
boleh dilakukan semata-mata apabila telah ada surat izin dari ketua pengadilan
negeri. Pada proses penyitaan, pasal 39 KUHAP menyatakan bahwa semua benda yang
terkait dengan tindak pidana dapat disita, ini berarti juga termasuk kepada
seluruh dokumen, surat, tagihan, dalam bentuk apapun yang mungkin memuat data
informasi. Terkait dengan pemeriksaan surat pada KUHAP, seluruh informasi yang
terkandung dalam komunikasi yang dilakukan melalui jasa telekomunikasi dapat
dibuka oleh penyidik selama telah ada surat izin dari ketua pengadilan negeri.
Kemudian, pihak berwajib yang melakukan pemeriksaan surat tersebut harus tetap
merahasiakan seluruh informasi yang telah ia buka. Pihak yang berwajib dapat
melakukan penyitaan terhadap benda bergerak tanpa didahului dengan surat izin
apabila dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak sehingga tidak mungkin
mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dan kemudian baru melaporkan tindakan
tersebut untuk mendapat persetujuan.
Pengaturan
Penggunaan Data Pribadi Dalam UU ITE
Pengertian
informasi dan data pribadi belum secara spesifik diatur dalam UUITE, begitu
pula dengan penggunaannya melalui media elektronik. Namun Pengertian yang
terkait dengan hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (1) UU ITE No 11 tahun 2008
yaitu :
“Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks,telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya”.
Lebih lanjut
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4) UU ITE No 11 tahun 2008 dinyatakan bahwa :
“Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.
Pengertian ini
berbicara tentang pengertian informasi dan dokumen elektronik yang tentu di
dalamnya juga tercakup pengertian data elektronik, namun pengertian ini belum
secara spesifik menyebutkan tentang informasi atau data pribadi dan bagaimana
penggunaannya.
UU ITE No 11
tahun 2008 masih sangat tidak signifikan dalam mengatur penggunaan data pribadi. Hanya ada
satu pasal dengan ketentuan sangat umum yaitu di pasal 26 UU ITE yang
menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang
bersangkutan. Dan setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud di
atas dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ITE ini. Namun pasal ini juga memuat klausa ‘pengecualian’ yaitu
bahwa ketentuan tersebut berlaku “kecuali jika ditentukan lain oleh Peraturan
Perundang-undangan.”
Ada beberapa poin
yang perlu dikomentari terkait ketentuan di atas: Pasal itu hanya merupakan
ketentuan umum dan tidak menjelaskan berbagai isu yang telah diperdebatkan di
dunia internasional, misalnya:
·
Apa yang dimaksud dengan “Penggunaan” data? Apakah
termasuk “Pengumpulan” (collection), “Pemrosesan”, “Penyimpanannya?”,
·
Bagaimana mendapatkan “Persetujuan”
·
Pasal tersebut hanya menyatakan “gugatan atas kerugian”,
apakah ini berarti hanya merupakan gugatan perdata? Tidakkah perlu ada gugatan
“Pidana” untuk malpraktik yang bersifat serius?
·
Pasal di atas hanya mengatur “penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik”. Sementara banyak cara utk mengakses data tersebut
termasuk melalui media lain atau dari arsip non-elektronik misalnya. Apakah ada
pengaturannya secara komprehensif?
·
Bagaimana dengan isu atau modus operandi pembocoran data
lainnya, sepertiphishing, spamming dan juga direct marketing? Tampaknya hal
ini masih belum terjawab oleh UU ITE khususnya ataupun peraturan perundangan
lain pada umumnya.
Hak Cipta
Hak
cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh
pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
A. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil
salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·
Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·
Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
(mengadaptasi ciptaan),
·
Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·
Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada
orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa
hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut,
sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
B. Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta
suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia
juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum,
hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa
persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Jangka waktu perlindungan hak
cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Serangan Jaringan Kesetaraan
Jaringan kesetaraan atau
bisa juga disebut dengan jaringan netralitas secara garis besar menyatakan
bahwa para pengguna internet harus mempunyai akses yang sama terhadap semua
jenis informasi di internet dan perusahaan - perusahaan yang menawarkan layanan
internet tidak boleh memberikan prioritas kepada beberapa sumber - sumber atau
tipe - tipe konten tertentu. Dalam sebuah pernyataan kebijakan mereka, pihak
Google dan Verizone mengusulkan agar para pembuat kebijakan menerapkan prinsip
- prinsip netralitas tersebut terhadap koneksi di wired saja tetapi tidak untuk
koneksi wireless. Dengan kata lain, dengan HP atau dengan akses sambungan lain,
para carrier seperti Verizone dan AT&T bisa menarik biaya dari perusahaan
konten untuk layanan yang lebih cepat terhadap konsumen atau seperti yang
dikhawatirkan beberapa analisis mereka bisa membok layanan - layanan tertentu
sehingga tidak bisa mencapai pelanggan secara bersama - sama. Hal itu telah
menimbulkan banjir reaksi yang kebanyakan adalah reaksi negatif dari kelompok -
kelompok perusahaan - perusahaan Web dan advokasi konsumen. Dalam situasi
paling ekstrem yang digambarkan oleh para penentang, dua model internet bisa
muncul. Satu yang bersifat publik seperti yang sudah dikenal sekarang ini, dan
satu lagi berbentuk swasta dengan sambungan yang lebih cepat dan biaya yang
lebih tinggi.
Serangan Jaringan Sensor
Milayaran komputer saling terkoneksi membentuk internet tak seorang pun, baik
itu pemerintah maupun badan tertentu yang dapat mengontrolnya. Tidak ada hukum
di dunia maya ini, siapa pun dapat meletakkan websitenya agar dapat diakses
oleh siapapun di dunia yang memiliki akses internet. Namun, ada beberapa negara
yang berpikir bahwa sumber informasi yang tidak terbatas ini berbahaya bagi penduduknya.
Beberapa negara yang melakukan pembatasan ini adalah China, Saudi Arabia,
Bahrain, Kuba, Jordan, Tunisia, Burma, Singapura, Uzbekistan, Yaman, Kuwait,
Vietnam, Syria, Iran, Uni Emirates Arab, dan beberapa negara di Afrika serta
Australia, Swiss, dan Jerman. Tingkat sensor yang dilakukan juga beragam mulai
dari pemblokiran DNS (Domain Name System) dari dua situs Nazi di Jerman sampai
dipekerjakannya 30 ribu orang untuk memblok ribuan situs, servis, dan port di
negara China.
Kasus pada Syrian Internet Army
Sebuah kelompok peretas yang bernama Syrian Electronic Army
(SEA) meretas situs web Twitter, Facebook, New York Times, dan Huffington post.
Kejadiannya, DNS dari NYTimes.com diarahkan ke halaman yang menunjukkan pesan 'Hacked by
Kejadiannya, DNS dari NYTimes.com diarahkan ke halaman yang menunjukkan pesan 'Hacked by
SEA'. Registrasi domain Twitter juga
diganti oleh mereka.
Akun twitter SEA, yaitu @Official_SEA16, mengklaim bahwa mereka adalah penanggung jawab retasan tersebut. Sekarang, ketiga situs web tersebut kelihatannya sudah bekerja normal kembali.
Sebelumnya, SEA diketahui telah meretas situs BBC, National Public Radio, Human Rights Watch, The Onion, dan the Financial Times. Apakah yang terjadi sesungguhnya?
Sepintas Mengenai SEA
Berdasarkan informasi dari Wikipedia, SEA adalah asosiasi dari para peretas, yang diduga satu front dengan pemerintah pro Assad di Suriah. Selain menargetkan situs web pihak barat, SEA juga menyerang situs web pro oposisi Suriah, yang anti Assad.
Situs web SEA sendiri telah diluncurkan pada Mei 2011, walaupun sampai tulisan ini dimuat, situs web tersebut tidak dapat diakses.
Dalam berbagai kesempatan, perwakilan SEA selalu merilis statemen patriotik, bahwa mereka adalah generasi muda yang melindungi bangsa dan negaranya sendiri.
Selain meretas web pro barat dan pro oposisi, SEA juga pernah memposting spam pada akun Facebook Barrack Obama dan Nicholas Sarkozy (mantan Presiden Perancis).
Salah satu serangan fenomenal mereka adalah meretas akun Twitter Associated Press, yang akhirnya mentweet klaim palsu bahwa Gedung Putih sudah dibom, dan Presiden Barack Obama terluka, yang menyebabkan indeks S&P 500 terjun bebas.
Apakah Ini False Flag Operation?
False flag operation adalah operasi intelijen yang merekayasa suatu event destruktif, sehingga pihak musuh menjadi diframe dari penanggung jawab event tersebut.
Gestapo, intelijen Nazi Jerman, adalah pihak yang mempopulerkan aksi false flag. Hal itu terjadi sewaktu Reichstag -- gedung parlemen Jerman (sekarang Bundestag) -- secara misterius dibakar pada tahun 1930-an.
Segera setelah kejadian, Hitler mengutuk konspirasi Yahudi dan Komunis sebagai pelaku pembakaran. Belakangan, setelah perang dunia II berakhir, diketahui pelaku pembakaran tersebut adalah pihak Nazi sendiri, supaya menjadi pembenaran terhadap politik 'final solution' (endlosung) mereka terhadap kaum Yahudi dan Komunis.
Selain pembakaran reichstag, diduga bahwa insiden teluk Tonkin yang mendahului perang Vietnam adalah false flag juga, walaupun tidak jelas pihak mana yang bertanggung jawab.
Mengapa wacana false flag ini disajikan? Sebab sangat menarik jika berspekulasi bahwa serangan retasan ini diarahkan ke situ, namun fakta di lapangan tidak mendukung hal tersebut.
Jika memang false flag, sejauh mana? Hal ini masih sangat spekulatif, karena bukti yang memang tidak ada. Kita harus berhati-hati menggunakan istilah false flag, karena umumnya pendukung teori ini adalah pengikut teori konspirasi.
Berdasarkan analisis dari pihak barat sendiri, SEA diketahui sama sekali tidak memiliki afiliasi resmi dengan pemerintah Suriah yang pro Assad.
Hal yang menarik adalah, Bashir al Assad sendiri pernah memuji sepak terjang SEA dalam suatu siaran televisi. Namun, pujian ini bukanlah indikasi atau membuktikan bahwa SEA didukung secara resmi oleh pemerintah Suriah.
Sejauh ini, kita bisa yakin bahwa motif SEA adalah murni mewakili generasi muda Suriah, karena tidak ada bukti bahwa perang cyber antara pihak barat dan Suriah adalah false flag operation, dan apa yang terjadi sesungguhnya baru dapat diketahui sekian tahun lagi, sewaktu dokumen intelijen yang membahas perangcyber ini di-undisclosed kepada publik.
Kita bisa berhipotesis, kalau bukan menyimpulkan, bahwa SEA memang adalah entitas independen yang didukung oleh rakyat Suriah sendiri, baik di dalam negeri ataupun diaspora.
Raison d’etre Invasi Suriah
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satu pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Akun twitter SEA, yaitu @Official_SEA16, mengklaim bahwa mereka adalah penanggung jawab retasan tersebut. Sekarang, ketiga situs web tersebut kelihatannya sudah bekerja normal kembali.
Sebelumnya, SEA diketahui telah meretas situs BBC, National Public Radio, Human Rights Watch, The Onion, dan the Financial Times. Apakah yang terjadi sesungguhnya?
Sepintas Mengenai SEA
Berdasarkan informasi dari Wikipedia, SEA adalah asosiasi dari para peretas, yang diduga satu front dengan pemerintah pro Assad di Suriah. Selain menargetkan situs web pihak barat, SEA juga menyerang situs web pro oposisi Suriah, yang anti Assad.
Situs web SEA sendiri telah diluncurkan pada Mei 2011, walaupun sampai tulisan ini dimuat, situs web tersebut tidak dapat diakses.
Dalam berbagai kesempatan, perwakilan SEA selalu merilis statemen patriotik, bahwa mereka adalah generasi muda yang melindungi bangsa dan negaranya sendiri.
Selain meretas web pro barat dan pro oposisi, SEA juga pernah memposting spam pada akun Facebook Barrack Obama dan Nicholas Sarkozy (mantan Presiden Perancis).
Salah satu serangan fenomenal mereka adalah meretas akun Twitter Associated Press, yang akhirnya mentweet klaim palsu bahwa Gedung Putih sudah dibom, dan Presiden Barack Obama terluka, yang menyebabkan indeks S&P 500 terjun bebas.
Apakah Ini False Flag Operation?
False flag operation adalah operasi intelijen yang merekayasa suatu event destruktif, sehingga pihak musuh menjadi diframe dari penanggung jawab event tersebut.
Gestapo, intelijen Nazi Jerman, adalah pihak yang mempopulerkan aksi false flag. Hal itu terjadi sewaktu Reichstag -- gedung parlemen Jerman (sekarang Bundestag) -- secara misterius dibakar pada tahun 1930-an.
Segera setelah kejadian, Hitler mengutuk konspirasi Yahudi dan Komunis sebagai pelaku pembakaran. Belakangan, setelah perang dunia II berakhir, diketahui pelaku pembakaran tersebut adalah pihak Nazi sendiri, supaya menjadi pembenaran terhadap politik 'final solution' (endlosung) mereka terhadap kaum Yahudi dan Komunis.
Selain pembakaran reichstag, diduga bahwa insiden teluk Tonkin yang mendahului perang Vietnam adalah false flag juga, walaupun tidak jelas pihak mana yang bertanggung jawab.
Mengapa wacana false flag ini disajikan? Sebab sangat menarik jika berspekulasi bahwa serangan retasan ini diarahkan ke situ, namun fakta di lapangan tidak mendukung hal tersebut.
Jika memang false flag, sejauh mana? Hal ini masih sangat spekulatif, karena bukti yang memang tidak ada. Kita harus berhati-hati menggunakan istilah false flag, karena umumnya pendukung teori ini adalah pengikut teori konspirasi.
Berdasarkan analisis dari pihak barat sendiri, SEA diketahui sama sekali tidak memiliki afiliasi resmi dengan pemerintah Suriah yang pro Assad.
Hal yang menarik adalah, Bashir al Assad sendiri pernah memuji sepak terjang SEA dalam suatu siaran televisi. Namun, pujian ini bukanlah indikasi atau membuktikan bahwa SEA didukung secara resmi oleh pemerintah Suriah.
Sejauh ini, kita bisa yakin bahwa motif SEA adalah murni mewakili generasi muda Suriah, karena tidak ada bukti bahwa perang cyber antara pihak barat dan Suriah adalah false flag operation, dan apa yang terjadi sesungguhnya baru dapat diketahui sekian tahun lagi, sewaktu dokumen intelijen yang membahas perangcyber ini di-undisclosed kepada publik.
Kita bisa berhipotesis, kalau bukan menyimpulkan, bahwa SEA memang adalah entitas independen yang didukung oleh rakyat Suriah sendiri, baik di dalam negeri ataupun diaspora.
Raison d’etre Invasi Suriah
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satu pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.
http://trianaulfayanti.blogspot.co.id/2015/04/serangan-jaringan-kesetaraan-netral-dan.html
http://www.aup.unair.ac.id/hak-cipta/
http://www.proweb.co.id/articles/support/mengenal_icann.html
Komentar
Posting Komentar